Tentang Layanan

apa Itu PPIU?

PPIU adalah singkatan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

PPIU merupakan biro travel resmi yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah bagi masyarakat Indonesia.

Artinya, tidak semua travel bisa memberangkatkan umrah. Hanya travel yang berstatus PPIU berizin yang boleh menjual dan menjalankan paket umrah.

Lalu apa Itu PIHK?

PIHK adalah singkatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

PIHK merupakan biro perjalanan resmi yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan ibadah Haji Khusus (ONH Plus).

⚠️ Catatan penting:
PIHK fokus pada Haji Khusus, bukan umrah. Namun, dalam praktiknya banyak PIHK juga memiliki izin PPIU, sehingga dapat melayani umrah dan haji khusus sekaligus.

Persyaratan Dokumen

Akta notaris pendirian perusahaan
Susunan pengurus perusahaan
NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha biro perjalanan wisata aktif KBLI (79121) & (79122)
Surat keterangan domisili usaha
NPWP dan dokumen perpajakan lengkap
Kantor fisik dengan bukti kepemilikan/sewa
Bukti pengalaman usaha biro perjalanan wisata (calon BPW)

Keuntungan Layanan Kami

Mengapa Memilih Jamnasindo?

Partner Strategis Legalitas Umrah & Haji

Kepastian Izin & Kepatuhan Regulasi
Semua proses sesuai aturan resmi Kemenag, aman & terverifikasi.

Minim Risiko, Tanpa Trial & Error
Pendampingan berpengalaman, proses rapi, terhindar dari gagal izin & sanksi.

Proses Cepat & Terarah
Checklist jelas, timeline realistis, dan kontrol di setiap tahap.

Bukan Sekadar Urus Izin
Klien dibekali pemahaman regulasi & kesiapan bisnis jangka panjang.

Meningkatkan Kredibilitas & Kepercayaan Pasar
Travel lebih dipercaya jamaah, mitra, dan perbankan.