Tentang Layanan
apa Itu PPIU?
PPIU adalah singkatan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
PPIU merupakan biro travel resmi yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah bagi masyarakat Indonesia.
Artinya, tidak semua travel bisa memberangkatkan umrah. Hanya travel yang berstatus PPIU berizin yang boleh menjual dan menjalankan paket umrah.
Lalu apa Itu PIHK?
PIHK adalah singkatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
PIHK merupakan biro perjalanan resmi yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan ibadah Haji Khusus (ONH Plus).
⚠️ Catatan penting:
PIHK fokus pada Haji Khusus, bukan umrah. Namun, dalam praktiknya banyak PIHK juga memiliki izin PPIU, sehingga dapat melayani umrah dan haji khusus sekaligus.
Persyaratan Dokumen
✔ Akta notaris pendirian perusahaan
✔ Susunan pengurus perusahaan
✔ NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha biro perjalanan wisata aktif KBLI (79121) & (79122)
✔ Surat keterangan domisili usaha
✔ NPWP dan dokumen perpajakan lengkap
✔ Kantor fisik dengan bukti kepemilikan/sewa
✔ Bukti pengalaman usaha biro perjalanan wisata (calon BPW)
Keuntungan Layanan Kami
Mengapa Memilih Jamnasindo?
Partner Strategis Legalitas Umrah & Haji
✅ Kepastian Izin & Kepatuhan Regulasi
Semua proses sesuai aturan resmi Kemenag, aman & terverifikasi.
✅ Minim Risiko, Tanpa Trial & Error
Pendampingan berpengalaman, proses rapi, terhindar dari gagal izin & sanksi.
✅ Proses Cepat & Terarah
Checklist jelas, timeline realistis, dan kontrol di setiap tahap.
✅ Bukan Sekadar Urus Izin
Klien dibekali pemahaman regulasi & kesiapan bisnis jangka panjang.
✅ Meningkatkan Kredibilitas & Kepercayaan Pasar
Travel lebih dipercaya jamaah, mitra, dan perbankan.